Refly Harun: Sedang Terjadi Persidangan HRS yang Berat Sebelah
Minggu, 21 Maret 2021
JAKARTA - Ahli hukum tata negara Dr Refly Harun S.H, M.H, LL.M mengaku sependapat dengan komentar sejumlah pakar hukum pidana, bahwa mutlak hak Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam persidangan tatap muka di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim). Ketika hakim menolak permintaan Habib Rizieq sebagai terdakwa untuk hadir di PN, maka sebenarnya yang terjadi adalah diskriminasi, dimana sedang terjadi persidangan yang berat sebelah.
“Sebagai orang yang terancam hukuman, Habib Rizieq tidak mendapatkan kesempatan yang maksimal untuk membela diri. Hak-haknya seharus dipenuhi. Apalagi hak-hak yang diatur oleh Undang-Undang itu dikalahkan dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung),” kata Refly Harun, di Channel Youtube-nya, Sabtu (20/3/2021) malam.
Fahri HamzahCatatan Fahri Hamzah
DALAM sistem parlementer, bahkan keabsahan sebuah pemerintahan sering ditantang di tengah jalan, sehingga sering sekali terjadi, seorang perdana menteri